Emas tertokenisasi makin sering dilirik karena memberi eksposur harga emas tanpa repot menyimpan emas fisik. Dua nama yang paling sering muncul di kategori “emas crypto” adalah PAX Gold (PAXG) dan Tether Gold (XAUT). Keduanya sama-sama mengacu pada emas fisik,...
Daftar Isi
Perbedaan Notaris dan PPAT dalam Perjanjian Jual Beli Tanah
Untuk memahami peran Notaris dan PPAT dalam perjanjian jual beli tanah, penting untuk mengetahui perbedaan kewenangan yang dimiliki oleh keduanya.Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris memiliki kewenangan yang lebih luas, termasuk dalam membuat akta otentik yang meliputi lintas wilayah/kota.PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta-akta otentik terkait perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Namun, PPAT hanya memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik dalam wilayah/kota kerjanya saja.Dengan demikian, perbedaan terbesar antara Notaris dan PPAT terletak pada lingkup kerja mereka. Notaris memiliki kewenangan yang lebih luas, sedangkan PPAT memiliki kewenangan yang terbatas pada wilayah/kota kerjanya.Hal ini penting untuk dipahami ketika ingin melakukan perjanjian jual beli tanah, karena pemilihan Notaris atau PPAT akan mempengaruhi proses pembuatan dan legalitas perjanjian tersebut.Jadi, sebelum menentukan pilihan Notaris atau PPAT, pastikan untuk memahami perbedaan kewenangan yang dimiliki oleh keduanya dan sesuaikan dengan kebutuhan Anda dalam transaksi jual beli tanah.Fungsi Notaris dalam Perjanjian Jual Beli Tanah
Tugas notaris dalam perjanjian jual beli tanah termaktub dalam Pasal 15 ayat (1) sampai (2) UU No. 30 Tahun 2004. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik. Notaris juga berwenang mengesahkan tanda tangan, menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan, membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan, melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya, memberikan penyuluhan hukum, membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, dan membuat akta risalah lelang.Ruang Lingkup Fungsi Notaris dalam Perjanjian Jual Beli Tanah
| Fungsi Notaris | Keterangan |
|---|---|
| Membuat Akta Otentik | Notaris berperan sebagai pembuat akta otentik dalam perjanjian jual beli tanah. Akta otentik ini merupakan bukti tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang kuat dan diakui di muka hukum. |
| Mengesahkan Tanda Tangan | Notaris memiliki wewenang untuk mengesahkan tanda tangan para pihak yang terlibat dalam perjanjian jual beli tanah. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan keaslian tanda tangan yang terdapat dalam dokumen perjanjian. |
| Menetapkan Kepastian Tanggal Surat di Bawah Tangan | Notaris melakukan penetapan tanggal surat di bawah tangan yang terkait dengan perjanjian jual beli tanah. Tindakan ini dilakukan untuk menunjukkan waktu terjadinya perjanjian dan menghindari adanya manipulasi tanggal. |
| Membuat Salinan Surat-Surat di Bawah Tangan | Notaris membuat salinan dari surat-surat di bawah tangan yang terkait dengan perjanjian jual beli tanah. Salinan ini memiliki kekuatan sebagai bukti yang sah dan dapat digunakan sebagai referensi di masa mendatang. |
| Memberikan Penyuluhan Hukum | Notaris memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak yang terlibat dalam perjanjian jual beli tanah. Penyuluhan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka dalam transaksi tersebut. |
| Membuat Akta yang Berkaitan dengan Pertanahan | Notaris memiliki wewenang untuk membuat akta-akta yang berkaitan dengan pertanahan, seperti akta pemberian hak tanggungan, akta pemberian hak guna bangunan, dan akta pembebanan hak tanggungan. |
| Membuat Akta Risalah Lelang | Jika terjadi lelang atas tanah yang akan dijual, notaris juga bertugas untuk membuat akta risalah lelang. Akta ini berfungsi sebagai bukti sah atas pelaksanaan lelang dan hasilnya. |
Tugas dan Tanggung Jawab PPAT dalam Perjanjian Jual Beli Tanah
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting dalam proses perjanjian jual beli tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT bertugas melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.Perbuatan hukum yang dilakukan oleh PPAT meliputi:- Jual beli tanah
- Tukar menukar tanah
- Hibah tanah
- Pemasukan tanah ke dalam perusahaan
- Pembagian hak bersama atas tanah
- Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik
- Pemberian Hak Tanggungan atas tanah
- Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan atas tanah
| Tugas | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah | Membuat akta sebagai bukti perbuatan hukum mengenai hak atas tanah |
| Jual beli tanah | Membuat akta jual beli tanah sebagai bukti transaksi |
| Tukar menukar tanah | Membuat akta tukar menukar tanah |
| Hibah tanah | Membuat akta hibah tanah |
| Pemasukan tanah ke dalam perusahaan | Membuat akta pemasukan tanah ke dalam perusahaan |
| Pembagian hak bersama atas tanah | Membuat akta pembagian hak bersama atas tanah |
| Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik | Membuat akta pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik |
| Pemberian Hak Tanggungan atas tanah | Membuat akta pemberian Hak Tanggungan atas tanah |
| Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan atas tanah | Membuat akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan atas tanah |
Peran PPAT dalam Proses Jual Beli Tanah
Berdasarkan tugas dan tanggung jawab Notaris serta PPAT, PPAT akan lebih ikut serta dalam mengurus proses jual beli tanah. PPAT berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli dalam perjanjian jual beli tanah, serta sebagai saksi atas perjanjian tersebut. PPAT juga akan membuatkan Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti dari kegiatan jual beli tanah.Sebelum membuatkan AJB, PPAT akan melakukan pemeriksaan sertifikat tanah pada Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan tidak ada sengketa terkait tanah yang akan dijual. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan legalitas dan keabsahan sertifikat tanah yang akan dipindahkan hak kepemilikannya kepada pembeli. Dengan pemeriksaan sertifikat tanah oleh PPAT, pembeli dapat memastikan bahwa tanah yang dibelinya tidak memiliki masalah hukum yang dapat menghambat proses pendaftaran akta dan pemindahan hak kepemilikan tanah.| Langkah dalam Peran PPAT | Keterangan |
|---|---|
| Pemeriksaan Sertifikat Tanah | Melakukan pemeriksaan terhadap sertifikat tanah yang akan dipindahkan hak kepemilikannya kepada pembeli untuk memastikan tidak ada sengketa atau masalah hukum terkait tanah tersebut. |
| Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) | Membuatkan Akta Jual Beli (AJB) yang akan menjadi bukti sah atas terjadinya perjanjian jual beli tanah. AJB akan mencantumkan detail perjanjian, identitas para pihak (penjual dan pembeli), serta deskripsi tanah yang terjual. |
| Pendaftaran Akta Jual Beli (AJB) | Setelah pembuatan AJB, PPAT akan mengurus proses pendaftaran AJB tersebut ke Kantor Pertanahan setempat. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa peralihan hak kepemilikan tanah secara resmi tercatat dan diakui secara hukum. |

Hal yang Perlu Dipersiapkan Saat Membeli Tanah
Sebelum membeli tanah, ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan dan perhatikan dengan seksama. Dalam proses pembelian tanah, langkah-langkah berikut akan membantu Anda membuat keputusan yang tepat:- Cermati Lokasi Tanah
- Periksa Surat Tanah
- Penyelesaian Pajak
- Pemeriksaan Tanah ke PPAT
Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Setelah sertifikat tanah telah diperiksa dan tidak ada sengketa yang terkait, langkah selanjutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB). AJB adalah bukti resmi adanya kegiatan jual beli tanah antara penjual dan pembeli. Untuk membuat AJB, beberapa dokumen diperlukan.Beberapa dokumen yang diperlukan untuk pembuatan AJB antara lain:- Surat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
- Sertifikat tanah
- Surat Izin Mendirikan Bangunan, jika diperlukan
- Bukti pelunasan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
| Dokumen | Persyaratan |
|---|---|
| Surat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan | Telah melunasi pajak yang terkait dengan tanah yang akan dijual |
| Sertifikat tanah | Memiliki sertifikat tanah yang sah dan tidak dalam sengketa |
| Surat Izin Mendirikan Bangunan | Diwajibkan jika ada rencana pembangunan di tanah yang akan dijual |
| Bukti pelunasan pembayaran PPh dan BPHTB | Telah membayar semua pajak terkait dengan transaksi jual beli tanah |
Proses Balik Nama
Setelah perjanjian jual beli disepakati, proses balik nama tanah harus dilakukan di Kantor Pertanahan agar tanah tersebut menjadi milik pembeli secara sah.Syarat untuk melengkapi proses balik nama antara lain:- Surat permohonan balik nama.
- Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT.
- Kartu Tanda Penduduk pembeli dan penjual tanah.
- Bukti pelunasan pembayaran PPh dan BPHTB.
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.

Biaya Notaris dan PPAT dalam Jual Beli Tanah
Saat melakukan perjanjian jual beli tanah, ada beberapa biaya yang perlu diperhatikan terkait dengan peran Notaris dan PPAT.Notaris memiliki peran penting dalam pembuatan akta jual beli tanah. Besaran honorarium Notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis, sesuai dengan Pasal 36 UU No. 30 Tahun 2004. Notaris memiliki tugas dalam membuat akta otentik, mengesahkan tanda tangan, dan melakukan proses pemberesan harta pailit, antara lain.Sementara itu, PPAT memiliki peran dalam mengurus proses balik nama tanah dan membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti adanya transaksi jual beli tanah. Honorarium PPAT tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta, sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2016.Biaya Notaris dan PPAT dapat ditanggung oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak, tergantung kesepakatan antara mereka. Perjanjian jual beli tanah juga harus memperhatikan biaya yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab Notaris dan PPAT agar proses jual beli tanah berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Perqara merupakan layanan konsultasi hukum yang telah melayani lebih dari 5.500 kasus hingga saat ini, dengan lebih dari 250 kasus terkait pertanahan. Kami bekerja sama dengan ratusan mitra advokat yang memiliki keahlian khusus di bidangnya, termasuk pertanahan. Kami menyediakan konsultasi hukum gratis untuk berbagai masalah hukum, termasuk masalah pertanahan.| Jumlah Kasus yang Dilayani | Spesialisasi dalam Masalah Hukum Pertanahan | Layanan Konsultasi Hukum Gratis |
|---|---|---|
| Lebih dari 5.500 kasus | Lebih dari 250 kasus | Ya |
Kesimpulan
Perjanjian jual beli tanah merupakan proses yang penting dalam transaksi properti. Dalam proses ini, peran notaris dan PPAT sangatlah penting untuk memastikan legalitas dan keberlangsungan transaksi.Notaris memiliki peran dalam membuat akta otentik sebagai bukti hukum yang sah. Mereka juga berperan dalam membuat perjanjian yang mengikat antara pembeli dan penjual. Sedangkan PPAT memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berhubungan dengan tanah.Kedua pihak tersebut bertanggung jawab dalam memastikan transaksi jual beli tanah berjalan dengan lancar. PPAT melaksanakan pendaftaran tanah dan membuat Akta Jual Beli sebagai bukti sah transaksi, sedangkan notaris memastikan keabsahan perjanjian dan mengesahkan tanda tangan. Selain itu, PPAT juga melakukan pemeriksaan sertifikat tanah untuk memastikan tidak ada sengketa terkait tanah yang akan dijual.Dalam pembelian tanah, penting bagi pembeli untuk memperhatikan lokasi tanah, memeriksa surat tanah, menyelesaikan pajak, dan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas sertifikat tanah. Proses balik nama juga harus dilakukan agar tanah tersebut menjadi milik pembeli secara sah.Risiko Emas Crypto: Spread, Volatilitas, dan Hal yang Perlu Dicek
Emas crypto (emas tertokenisasi) sering terlihat “tenang” karena mengacu pada emas. Namun, begitu masuk ke mekanisme pasar aset digital, muncul risiko-risiko praktis yang wajib dipahami: spread, volatilitas intraday, likuiditas, perbedaan harga antar-pasar, serta...
Apa itu PAXG (PAX Gold): Cara Kerja Token Emas dan Panduannya
PAX Gold (PAXG) merupakan token emas yang banyak dibahas saat orang mencari “emas crypto” atau “emas tertokenisasi”. Intinya sederhana: PAXG bertujuan menghadirkan eksposur harga emas melalui token blockchain, dengan dukungan emas fisik sebagai aset dasar. Dengan...
Apa itu XAUT (Tether Gold): Cara Kerja Token Emas dan Panduannya
XAUT (Tether Gold) adalah salah satu token emas yang paling sering muncul saat orang mencari emas tertokenisasi. Konsepnya sederhana: XAUT bertujuan memberi eksposur harga emas lewat token blockchain, dengan dukungan emas fisik sebagai aset dasar. Dengan format token,...
Apa itu Saham Tertokenisasi: Cara Kerja, Issuer, dan Kustodian
Saham tertokenisasi (tokenized stocks) adalah representasi aset pasar modal dalam bentuk token blockchain. Token ini dirancang untuk mengikuti pergerakan harga saham acuan (sering disebut “underlying”), sehingga pembaca bisa memperoleh eksposur pergerakan harga saham...
Saham Tertokenisasi vs Saham Biasa: Bedanya untuk Pemula
Banyak pemula tertarik saham luar negeri, tetapi langsung berhadapan dengan dua jalur yang terdengar mirip namun cara kerjanya berbeda: saham biasa (konvensional) dan saham tertokenisasi (tokenized stocks). Keduanya sama-sama memberi eksposur ke pergerakan harga...






