Perumahan Shila at Sawangan telah menjadi sorotan sebagai salah satu pilihan hunian modern di kawasan Depok. Dengan luas lahan yang mencapai 102 hektar dan berbagai fasilitas premium, Shila di Sawangan menawarkan lingkungan yang nyaman dan strategis. Terletak di sekitar padang golf dan danau alami, perumahan ini menjanjikan kualitas hidup yang tinggi bagi para penghuninya. Keunggulan ini membuat Shila at Sawangan semakin populer di kalangan pencari rumah di kawasan Jabodetabek.

Namun, popularitas ini tidak lepas dari isu yang sempat mencuat mengenai Shila at Sawangan lahan bermasalah. Kabar tersebut mulai beredar pada tahun 2022 ketika muncul klaim mengenai sengketa hak tanah di lahan yang akan dikembangkan. Muryanto, seorang pemilik tanah, menyatakan bahwa terdapat masalah hukum yang belum terselesaikan terkait lahan tersebut. Isu ini berkembang menjadi masalah pertanahan Shila Sawangan, mengundang perhatian banyak pihak termasuk calon pembeli dan investor.

Sengketa lahan di Shila Sawangan semakin mendapatkan perhatian setelah adanya surat status quo dari BPN Kota Depok. Surat tersebut mengindikasikan adanya pembekuan hak atas tanah yang bersifat sementara hingga permasalahan hukum terselesaikan. Kondisi ini membuat status hukum lahan di Shila Sawangan menjadi tidak jelas, memicu kekhawatiran di kalangan konsumen mengenai legalitas properti yang mereka incar. Berbagai berita mulai menyoroti perkara hukum Shila Sawangan dan bagaimana konflik ini dapat mempengaruhi investasi di perumahan tersebut.

Meskipun demikian, pengembang Shila at Sawangan bersama dengan mitra mereka, Mitsubishi Corporation, terus berupaya menyelesaikan konflik hak guna bangunan yang terjadi. Melalui proses hukum yang panjang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mereka berusaha membuktikan bahwa lahan yang digunakan telah memiliki legalitas yang sah. Penyelesaian sengketa hak tanah ini menjadi fokus utama demi menjaga kepercayaan konsumen dan melanjutkan pembangunan tanpa hambatan.

Dalam menghadapi masalah pertanahan Shila Sawangan atau isu shila sawangan bermasalah, pengembang menunjukkan komitmen mereka untuk transparan dan bekerja sama dengan pihak berwenang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa status hukum lahan tidak lagi menjadi penghalang bagi calon pembeli yang tertarik dengan perumahan ini. Melalui berbagai upaya hukum dan administratif, pengembang bertekad menyelesaikan perkara hukum Shila Sawangan dan memastikan bahwa properti di Shila at Sawangan dapat dimiliki dengan aman oleh para konsumennya.

Secara keseluruhan, meskipun sempat dihadapkan pada sengketa lahan di Shila Sawangan, upaya untuk menyelesaikan isu ini terus berjalan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, harapan besar bahwa Shila at Sawangan tanah bermasalah tidak akan lagi menjadi isu yang menghambat perkembangan perumahan ini. Pada akhirnya, konsumen dapat merasa lebih yakin dengan legalitas properti yang mereka beli di Shila at Sawangan.

Tentang Shila di Sawangan

Shila di Sawangan adalah salah satu proyek perumahan modern yang menawarkan konsep hunian asri dan strategis di kawasan Depok. Proyek ini dikembangkan oleh Vasanta Group bekerja sama dengan Mitsubishi Corporation, menjadikan Shila di Sawangan sebagai pilihan hunian yang menarik bagi mereka yang mencari lingkungan yang nyaman dan modern. Dengan total luas lahan mencapai 102 hektar, perumahan ini mengintegrasikan berbagai fasilitas premium yang mendukung gaya hidup sehat dan berkualitas.

Perumahan Shila di Sawangan memiliki luas lahan yang signifikan, yaitu 102 hektar, di mana 26 hektarnya berupa danau alami yang menambah keindahan dan kesejukan lingkungan. Fasilitas yang ditawarkan di Shila di Sawangan sangat beragam, mulai dari area hijau yang luas, taman bermain, jalur jogging, hingga pusat kebugaran. Selain itu, terdapat pula fasilitas komersial seperti open-air mall dan business park yang memberikan kemudahan bagi para penghuninya.

Lokasi Shila di Sawangan sangat strategis dengan akses mudah ke berbagai tempat penting. Terletak di dekat pintu tol Pamulang, tol Depok–Antasari, dan tol Serpong–Cinere, perumahan ini memudahkan penghuninya untuk mencapai CBD Jakarta, Alam Sutera/Serpong, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selain itu, stasiun Pondok Cabe dan stasiun Pamulang Barat dapat dicapai dalam waktu 10 menit, memberikan kemudahan akses transportasi umum. Dekat dengan universitas ternama seperti Universitas Indonesia dan Universitas Gunadarma, Shila di Sawangan juga memberikan kemudahan bagi keluarga dengan anak-anak yang sedang menempuh pendidikan tinggi.

Shila di Sawangan menawarkan berbagai pilihan cluster dan tipe hunian yang disesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi penghuninya. Beberapa cluster unggulan di antaranya adalah Lake Vista, Laguna, dan Tilia. Cluster ini menyediakan berbagai tipe hunian seperti The Terrace Plus, The Courtyard, dan The Portico dengan harga mulai dari Rp 1.580.000.000 hingga Rp 3.700.000.000. Setiap tipe hunian dirancang dengan luas tanah dan bangunan yang bervariasi, serta dilengkapi dengan fasilitas modern untuk kenyamanan penghuninya.

Dengan legalitas tanah Shila Sawangan yang terjamin, para calon pembeli tidak perlu khawatir tentang kepemilikan properti mereka. Pengembang telah memastikan bahwa setiap unit hunian memiliki sertifikat tanah Shila Sawangan yang sah, sehingga memberikan rasa aman bagi para penghuni. Hal ini penting mengingat masalah kepemilikan properti dan isu pertanahan Depok yang kerap menjadi perhatian di daerah ini.

Secara keseluruhan, Shila di Sawangan menawarkan lingkungan hunian yang ideal dengan kombinasi fasilitas lengkap, lokasi strategis, dan beragam pilihan tipe hunian. Dengan legalitas tanah Shila Sawangan yang telah dipastikan, perumahan ini menjadi pilihan yang aman dan menguntungkan bagi mereka yang mencari rumah di kawasan Depok.

Keunggulan Perumahan Shila di Sawangan

keunggulan perumahan shila di sawangan

gambar hanya ilustrasi

Salah satu keunggulan utama dari perumahan Shila di Sawangan adalah persentase Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang rendah. KDB di Shila di Sawangan hanya mencapai 45%, jauh di bawah nilai normal yang umumnya mencapai 60%. Hal ini berarti bahwa hanya 45% dari total lahan yang digunakan untuk pembangunan, sementara sisanya diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau. Dengan KDB yang rendah, lingkungan di Shila di Sawangan menjadi lebih hijau dan asri, menciptakan suasana yang nyaman dan menyegarkan bagi para penghuninya.

Komitmen Shila di Sawangan untuk menciptakan lingkungan yang hijau dan asri tercermin dari berbagai fasilitas yang mereka tawarkan. Dengan 26 hektar danau alami dan banyaknya taman serta area hijau, perumahan ini memberikan suasana yang sejuk dan segar. Penghuni dapat menikmati jalur jogging, taman bermain, dan area rekreasi yang dikelilingi oleh pepohonan hijau. Lingkungan yang asri ini tidak hanya meningkatkan kualitas hidup, tetapi juga memberikan manfaat kesehatan dengan udara yang lebih bersih dan segar.

Dengan persentase KDB yang rendah, keindahan lingkungan di Shila di Sawangan terjaga dengan baik. Selain itu, pengembang memastikan bahwa setiap unit hunian memiliki keabsahan properti Shila Sawangan yang jelas. Setiap rumah dilengkapi dengan sertifikat tanah yang sah, memastikan kepemilikan lahan Shila Sawangan yang legal dan bebas dari masalah hukum. Hal ini penting untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi para penghuni, mengingat perselisihan properti yang sering terjadi di daerah lain.

Kepastian hukum mengenai kepemilikan lahan Shila Sawangan menjadi salah satu daya tarik utama perumahan ini. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pengembang dan pihak berwenang, proses legalitas properti di Shila di Sawangan berjalan dengan baik. Hal ini penting untuk menghindari perselisihan properti dan memastikan bahwa setiap penghuni memiliki hak yang sah atas rumah mereka.

Secara keseluruhan, Shila di Sawangan menawarkan keunggulan yang sulit ditandingi oleh perumahan lain di sekitarnya. Dengan keabsahan properti Shila Sawangan yang terjamin dan lingkungan yang hijau serta asri, perumahan ini menjadi pilihan ideal bagi mereka yang mencari hunian nyaman dan aman di kawasan Depok.

Kronologi Isu Shila Sawangan Lahan Bermasalah

Sejarah Munculnya Isu shila sawangan Bermasalah atau tanah sengketa Shila Sawangan pertama kali mencuat pada tahun 2022 ketika Muryanto, seorang pemilik tanah, menyatakan bahwa terdapat konflik hukum terkait kepemilikan lahan yang digunakan untuk proyek perumahan Shila di Sawangan. Muryanto mengklaim bahwa lahan tersebut masih dalam status sengketa dan belum ada penyelesaian yang sah secara hukum. Pernyataan ini menarik perhatian publik dan mengundang banyak spekulasi mengenai status hukum Shila Sawangan.

Pernyataan Muryanto tentang Status Sengketa Muryanto, melalui beberapa media, menegaskan bahwa lahan yang digunakan oleh pengembang Shila di Sawangan masih dalam sengketa. Ia menunjukkan bukti bahwa sertifikat tanah ganda telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, yang menyebabkan permasalahan sertifikat tanah. Pernyataan ini didukung oleh dokumen yang menunjukkan bahwa ada keputusan dari BPN yang mengeluarkan surat status quo, menandakan bahwa lahan tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun hingga sengketa selesai.

Surat Status Quo dari BPN Kota Depok Surat status quo yang dikeluarkan oleh BPN Kota Depok pada tahun 2017 mengindikasikan bahwa lahan tersebut berada dalam status pembekuan hak. Surat ini menjelaskan bahwa segala bentuk transaksi atau pembangunan di atas tanah tersebut harus dihentikan sementara hingga permasalahan hukum terselesaikan. Berikut adalah tabel yang menjelaskan rincian surat status quo dari BPN:

Tanggal Penerbit Keterangan
4 Mei 2017 BPN Kota Depok Surat status quo yang menyatakan lahan dalam sengketa dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun
15 Juni 2022 PTUN Jakarta Keputusan untuk menolak permohonan kasasi dari pemohon terkait sengketa tanah di Shila Sawangan

Reaksi dan Langkah Hukum dari Pihak Pengembang dan Pemilik Tanah Menghadapi isu konflik properti Shila Sawangan, pihak pengembang bekerja sama dengan Mitsubishi Corporation segera mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum Shila Sawangan. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membuktikan keabsahan sertifikat tanah yang dimiliki oleh mereka. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa proyek pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan.

Proses hukum ini memerlukan waktu yang cukup panjang. Pengadilan akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan kasasi dari pihak yang mengklaim memiliki tanah tersebut. Keputusan ini secara langsung memperkuat status hukum Shila Sawangan, menyatakan bahwa lahan yang digunakan oleh pengembang sah dan legal. Berikut adalah langkah-langkah hukum yang diambil oleh pengembang:

  1. Pengajuan Banding: Mengajukan banding ke PTUN untuk membuktikan keabsahan kepemilikan tanah.
  2. Penyampaian Bukti: Menyampaikan bukti sertifikat tanah yang sah dan legal.
  3. Penerbitan Keputusan: PTUN menerbitkan keputusan yang menolak permohonan kasasi dari penggugat.
  4. Penguatan Status: Memperkuat status hukum Shila Sawangan dan melanjutkan proyek pembangunan.

Dengan langkah-langkah hukum yang tepat dan dukungan dari pihak berwenang, tanah sengketa Shila Sawangan berhasil diselesaikan, memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi para pembeli dan investor. Konflik hak guna bangunan yang sempat menghambat proyek kini telah terselesaikan, memungkinkan pengembang untuk melanjutkan pembangunan tanpa kendala.

Proses Hukum yang Menyelesaikan Isu

Detail Proses Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Proses hukum yang melibatkan perselisihan lahan Shila Sawangan berfokus pada sengketa kepemilikan tanah yang diajukan oleh Ida Farida terhadap pengembang Shila di Sawangan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi arena utama untuk menyelesaikan konflik ini. Pengembang, bersama mitra mereka Mitsubishi Corporation, menghadapi klaim bahwa lahan yang mereka gunakan masih dalam status sengketa dan tidak memiliki keabsahan hukum yang jelas.

Proses hukum ini dimulai dengan pengajuan gugatan oleh Ida Farida yang menantang keabsahan sertifikat tanah yang dimiliki oleh pengembang. Gugatan ini diajukan dengan alasan bahwa terdapat hak guna bangunan bermasalah dan keabsahan surat tanah yang diragukan.

Nomor Perkara dan Tahapan Pengadilan Kasus pengadilan tanah Shila Sawangan ini terdaftar dengan nomor perkara 81/B/2022 di PTUN Jakarta. Berikut adalah tahapan utama dalam proses hukum yang dilalui:

  1. Pengajuan Gugatan: Ida Farida mengajukan gugatan pada awal 2022, menantang legalitas sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN Kota Depok.
  2. Pemeriksaan Awal: PTUN Jakarta memulai pemeriksaan awal untuk menilai validitas gugatan dan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
  3. Sidang Pengadilan: Sidang pengadilan berlangsung selama beberapa bulan, di mana kedua belah pihak mempresentasikan argumen dan bukti mereka.
  4. Putusan Awal: PTUN Jakarta mengeluarkan putusan awal yang menolak gugatan Ida Farida, menyatakan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki oleh pengembang sah dan legal.
  5. Pengajuan Kasasi: Tidak puas dengan putusan awal, Ida Farida mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk meninjau ulang keputusan PTUN Jakarta.

Keputusan Pengadilan yang Menolak Kasasi Ida Farida Mahkamah Agung, setelah meninjau kembali semua bukti dan argumen yang diajukan, mengeluarkan keputusan final pada Oktober 2022. Keputusan tersebut menolak permohonan kasasi dari Ida Farida dan menegaskan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki oleh pengembang Shila di Sawangan sah dan tidak bermasalah. Berikut adalah rincian keputusan pengadilan:

Tanggal Pengadilan Keputusan
Januari 2022 PTUN Jakarta Menolak gugatan awal dari Ida Farida
Oktober 2022 Mahkamah Agung Menolak permohonan kasasi, menguatkan keputusan PTUN Jakarta

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam menyelesaikan konflik pertanahan Shila Sawangan. Dengan putusan ini, perkara legalitas Shila Sawangan dapat dikatakan selesai, dan pengembang dapat melanjutkan proyek pembangunan dengan kepastian hukum yang jelas. Proses hukum properti ini menunjukkan komitmen pengembang dalam menyelesaikan semua permasalahan yang ada demi kepuasan dan keamanan konsumen.

Keputusan ini juga memastikan bahwa hak guna bangunan bermasalah tidak lagi menjadi isu di Shila Sawangan, memberikan keyakinan kepada para penghuni dan calon pembeli bahwa investasi mereka aman. Keabsahan surat tanah yang telah diperkuat oleh pengadilan menegaskan bahwa kasus legalitas properti ini telah ditutup dengan hasil yang memuaskan bagi pengembang.

Secara keseluruhan, penyelesaian perselisihan lahan Shila Sawangan melalui jalur hukum telah memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat. Dengan legalitas yang terjamin, Shila di Sawangan dapat melanjutkan pengembangan proyek mereka tanpa hambatan, memastikan bahwa setiap penghuni memiliki hak yang sah atas properti mereka.

Bukti Bahwa Lahan Tidak Bermasalah

isu lahan bermasalah

ilustrasi legalitas lahan bermasalah

Surat Pemberitahuan Amar Putusan Kasasi Surat Pemberitahuan Amar Putusan Kasasi merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung. Surat ini menegaskan bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Ida Farida telah ditolak. Keputusan ini penting karena menunjukkan bahwa isu legalitas Shila Sawangan telah diselesaikan dengan jelas dan sah.

Rincian Isi Surat dan Amar Putusan Isi surat tersebut mencakup beberapa poin penting yang memperkuat status tanah Shila Sawangan. Amar putusan menyatakan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki oleh pengembang sah dan tidak bermasalah. Berikut adalah rincian dari isi surat dan amar putusan:

Poin Utama Rincian
Tanggal Putusan 20 Oktober 2022
Pengadilan Mahkamah Agung
Nomor Perkara 519 K/TUN/2022 Jo. No. 81/B/2022/PT.TUN.JKT Jo. No. 101/G/2021/PTUN.BDG
Amar Putusan Menolak permohonan kasasi dari Ida Farida
Konsekuensi bagi Penggugat Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara

Tindakan Hukum yang Diambil dan Konsekuensi bagi Penggugat Setelah menerima putusan ini, pengembang Shila di Sawangan mengambil langkah-langkah hukum untuk memastikan bahwa hak guna bangunan Shila Sawangan terjamin. Mereka bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memperkuat legalitas sertifikat tanah mereka dan memastikan tidak ada lagi isu pertanahan Shila Sawangan yang mengganggu proses pembangunan. Konsekuensi bagi penggugat, Ida Farida, adalah kewajiban untuk membayar biaya perkara yang ditentukan oleh pengadilan, menandakan bahwa gugatan mereka tidak memiliki dasar yang kuat.

Pernyataan dari Pihak Pengembang dan Ahli Hukum Pihak pengembang, dalam pernyataannya, menyambut baik keputusan pengadilan ini. Mereka menegaskan bahwa putusan ini menghilangkan semua keraguan mengenai status hukum lahan di Shila Sawangan. Berikut adalah beberapa pernyataan yang diberikan:

  • Pihak Pengembang: “Kami sangat puas dengan putusan ini. Ini membuktikan bahwa legalitas pembangunan properti kami tidak diragukan lagi. Kami berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan dengan memastikan semua aspek hukum terpenuhi.”
  • Ahli Hukum: “Keputusan ini merupakan bukti bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan adil. Status tanah Shila Sawangan kini jelas dan sah, memberikan kepastian bagi para investor dan penghuni.”

Keputusan ini menandakan akhir dari isu legalitas Shila Sawangan yang telah berlangsung lama. Dengan kepastian hukum ini, pengembang dapat fokus pada pengembangan dan penyelesaian proyek tanpa hambatan. Para penghuni dan calon pembeli juga dapat merasa lebih tenang dan yakin dengan kepemilikan lahan mereka di Shila Sawangan.

Dengan semua bukti yang ada, dapat disimpulkan bahwa status hukum lahan di Shila Sawangan tidak lagi bermasalah, memberikan keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak yang terlibat. Keputusan pengadilan ini menjadi dasar yang kuat untuk melanjutkan pembangunan dan pengembangan properti di kawasan ini.

Berita Serah Terima Unit

Proses Serah Terima Unit di Cluster Tilia Proses serah terima unit di Cluster Tilia, yang merupakan bagian dari perumahan Shila at Sawangan, berlangsung lancar dan sukses. Acara serah terima ini menandakan komitmen pengembang untuk menyelesaikan proyek tepat waktu dan sesuai dengan janji kepada pembeli. Pengembang, bekerja sama dengan PT MC Urban Development Indonesia (MCUDI), memastikan bahwa setiap unit yang diserahterimakan telah memenuhi standar kualitas tinggi yang dijanjikan kepada konsumen.

Detail Acara dan Jumlah Unit yang Diserahterimakan Serah terima unit di Cluster Tilia dilakukan secara bertahap, dimulai dengan 30 unit pertama dari total 210 unit yang telah terjual sejak kuartal pertama tahun 2022. Acara ini dihadiri oleh manajemen puncak dari Vasanta Group dan PT MCUDI, serta para pemilik unit yang antusias menerima kunci rumah baru mereka. Berikut adalah tabel yang menjelaskan detail serah terima unit:

Tanggal Cluster Jumlah Unit yang Diserahterimakan
17 Februari 2024 Tilia 30 unit pertama
Maret 2024 Tilia 60 unit berikutnya
April 2024 Tilia Sisa unit hingga total 210 unit

Pernyataan dari CEO Vasanta Group dan PT MCUDI CEO Vasanta Group, Nicholas Hum, menyatakan kebanggaannya atas terlaksananya serah terima unit di Cluster Tilia. Ia menyatakan, “Kami sangat senang dapat memenuhi janji kami kepada para pembeli dan memastikan bahwa mereka menerima unit hunian dengan keabsahan properti Shila Sawangan yang terjamin. Keberhasilan ini adalah bukti dari dedikasi dan kerja keras seluruh tim kami.”

Presiden Direktur PT MCUDI, Kenji Ono, juga memberikan pernyataan positif, “Serah terima unit ini merupakan langkah penting dalam perjalanan kami untuk membangun komunitas yang berkualitas di Shila at Sawangan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan standar kualitas dan memastikan bahwa setiap unit yang kami bangun memenuhi ekspektasi para penghuni.”

Target dan Perkembangan Pembangunan Cluster Lainnya Selain Cluster Tilia, pengembang juga fokus pada pembangunan cluster lainnya, termasuk Cluster Lake Vista. Dengan target penyelesaian pada tahun 2025, Cluster Lake Vista diharapkan dapat menambah pilihan hunian berkualitas bagi konsumen. Pengembang memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan aspek legalitas dan status tanah Shila Sawangan yang sah.

Rencana Serah Terima Cluster Lake Vista Rencana serah terima untuk Cluster Lake Vista sudah disusun dengan baik, dan pengembang optimis bahwa proses ini akan berjalan lebih lancar dengan pengalaman dari serah terima Cluster Tilia. Cluster Lake Vista dirancang dengan arsitektur modern yang memanfaatkan jendela kaca besar untuk pencahayaan alami dan sirkulasi udara yang baik. Dengan lebih dari 30 fasilitas yang eksklusif, penghuni dapat menikmati lingkungan yang nyaman dan lengkap.

Dengan serah terima unit di Cluster Tilia yang berjalan sukses, pengembang telah menunjukkan bahwa konflik pertanahan Shila Sawangan dan tanah sengketa Shila Sawangan tidak lagi menjadi hambatan dalam proses pembangunan dan penyerahan properti. Pengembang terus memastikan bahwa setiap unit memiliki keabsahan properti Shila Sawangan yang jelas, memberikan rasa aman dan kepuasan bagi para penghuni. Hal ini menegaskan bahwa status tanah Shila Sawangan sudah sah dan bebas dari masalah hukum, sehingga proses hukum properti dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik hukum pertanahan atau permasalahan sertifikat tanah.

Kesuksesan ini memberikan harapan besar bagi para penghuni dan calon pembeli di Shila at Sawangan, memastikan bahwa mereka dapat memiliki rumah dengan kepastian legalitas dan kualitas yang tinggi.